Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun 2016


Blog Sekolah-Sekolah Favorit kali ini akan mengetengahkan informasi mengenai penyelenggaraan Ujian Nasional (UN), khususnya UN Tahun 2016 ini. Informasi tersebut akan disajikan dalam format tanya jawab. Informasi ini mengacu pada sumber-sumber resmi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan republik Indonesia. Diharapkan semua sekolah, dalam hal ini seluruh warga sekolah, memiliki persepsi yang sama tentang penyelenggaraan UN tersebut. Berikut adalah cuplikan Tanya Jawab seputar Ujian Nasional dimaksud.

Apakah tujuan penyelenggaraan UN?
Tujuan penyelenggaraan UN adalah untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran secara nasional dengan mengacu pada SKL (Standar Kompetensi Lulusan). Penyelenggaraan UN merupakan bagian tak terpisahkan dari pengejawantahan amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP 19/2005 yang direvisi menjadi PP 32/2013 dan PP 13/2015 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam konteks ini, UN adalah bagian dari sub-sistem penilaian SNP (Standar Nasional Pendidikan) dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan.

Apakah siswa wajib mengikuti UN?
Ya, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada, siswa wajib mengikuti UN dalam rangka pengukuran pencapaian kompetensi secara nasional.

Apa saja manfaat atau kegunaan dari hasil UN?
Manfaat atau kegunaan dari hasil UN antara lain adalah: Pertama, pemetaan mutu program pendidikan dan/atau satuan pendidikan. Kedua, sebagai bahan pertimbangan seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya, dan Ketiga, sebagai dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan untuk kepentingan pemerataan dan sekaligus peningkatan mutu pendidikan.

Adakah manfaat hasil UN bagi Pemerintah Daerah?
Ya, jelas ada. Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan hasil UN untuk kepentingan pemetaan (mapping) pencapaian standar peserta didik, satuan pendidikan maupun wilayah dalam rangka perumusan kebijakan pembinaan satuan pendidikan dan wilayah.

Dalam kaitan kepentingan pemetaan (mapping), bagaimana tindak lanjut hasil UN?
Hasil UN diserahkan baik kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun Dinas Pendidikan Provinsi untuk dimanfaatkan sebagai basis data pemetaan mutu pendidikan di daerah dan sekaligus sebagai acuan dasar pengembangan program peningkatan mutu pendidikan di daerah.

Apa yang menjadi semboyan atau motto UN 2016?
Semboyan atau motto UN 2016 adalah "Ujian Nasional Jujur dan Berprestasi". Atau, dengan ungkapan lain tetapi serupa, “Prestasi ya, Jujur Harus”.

Apa saja kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan?
Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan adalah, menyelesaikan seluruh program pembelajaran; memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan lulus ujian S/M/PK.

Atas dasar apa penetapan kelulusan dari satuan pendidikan dilakukan setelah hasil UN dikeluarkan?
Itu terkait dengan ketentuan dasar bahwa setiap siswa wajib mengikuti UN dalam rangka mengukur pencapaian kompetensi lulusan secara nasional. Masih dalam kerangka pemikiran yang sama, tanggal dan tahun penandatanganan ijazah dan SHUN dilakukan pada tanggal dan tahun yang sama secara nasional dalam rangka mengendalikan pengeluaran ijazah.

Jika siswa tidak dapat mengikuti UN pada tahun yang sama dengan Ujian S/M/PK, apakah siswa tersebut dapat diluluskan dari satuan pendidikan?
Belum. Kelulusan siswa yang bersangkutan dari satuan pendidikan belum dapat ditetapkan karena siswa tersebut belum mengikuti UN. Dengan kata lain, yang bersangkutan wajib mengikuti UN berikutnya.

Siapa sesungguhnya yang menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan?
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan formal ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru. Demikian pula halnya, kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan kesetaraan untuk Program Paket B/Wustha dan Program Paket C ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui rapat dengan melibatkan perwakilan dari satuan pendidikan nonformal. 

Mengapa pembobotan antara nilai rapor dan nilai ujian sekolah/madrasah pada kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan tidak diatur di POS UN 2016?
Hal tersebut sesuai dengan PP Nomor 19 Tahun 2005 Jo PP Nomor 32 Tahun 2013 Jo PP Nomor 15 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan, bahwa kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing sekolah/madrasah, termasuk pembobotan nilai rapor dan nilai ujian sekolah/madrasah. Dalam kaitan ini, POS UN hanya sebatas mengatur penyelenggaraan UN.

Kapan penetapan kelulusan peserta didik dilakukan?
Penetapan kelulusan peserta didik dilakukan oleh setiap satuan pendidikan dalam rapat dewan guru setelah pengumuman hasil UN. Sementara itu, untuk Program Paket B/Wustha dan Program Paket C penetapan kelulusan peserta didik dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui rapat dengan melibatkan perwakilan dari satuan pendidikan nonformal setelah pengumuman hasil UN.

Seperti apa kategori dan kriteria pencapaian kompetensi lulusan dalan Ujian Nasional?
Pencapaian kompetensi lulusan dalam UN dinyatakan dalam empat kategori, yakni sangat baik, baik, cukup, dan kurang. Kriterianya didasarkan pada nilai pencapaian kompetensi lulusan sebagai berikut:
  • Sangat Baik dengan kriteria 85 < Nilai ≤ 100;
  • Baik dengan kriteria 70 < Nilai ≤ 85;
  • Cukup dengan kriteria 55 < Nilai ≤ 70;
  • Kurang dengan kriteria 0 ≤ Nilai ≤ 55.
Nilai UN tidak lagi menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, tetapi mengapa satuan pendidikan masih harus mengirim nilai sekolah/madrasah ke Puspendik?
Meskipun hasil UN tidak lagi menjadi syarat penentu kelulusan dari satuan pendidikan, namun nilai sekolah/madrasah tetap harus dikirimkan ke Puspendik agar dapat digunakan sebagai bahan analisis penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan ujian nasional sebagai penilaian hasil belajar oleh pemerintah.

Sebenarnya berapa kali pelaksanaan UN dalam satu tahun pelajaran?
Dalam satu tahun pelajaran diselenggarakan UN, UN Susulan dan UN Perbaikan (khusus bagi peserta didik yang belum mencapai standar yang ditetapkan).

Siapa yang boleh mengikuti UN Perbaikan (UNP) dan apa persyaratannya?
UN Perbaikan diperuntukkan bagi peserta UN yang nilainya belum mencapai standar yang ditetapkan, dilakukan terbatas hanya untuk mata pelajaran yang kurang, dan pelaksanaannya dapat dilakukan di Provinsi domisili, Provinsi asal, atau Provinsi terdekat. Data peserta UN Perbaikan disampaikan melalui Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota. Sebagai catatan, pelaksanaan UN Perbaikan berbasis komputer (UNBK).

Terkait penyelenggaraan Ujian Perbaikan, apa peran Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota?
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menjadi bagian tak terpisahkan dari peran-peran koordinatif Dinas Pendidikan Provinsi dalam pelaksanaan UN Perbaikan.

Apa perbedaan antara UN dan UN Susulan?
UN adalah ujian nasional yang diselenggarakan serentak untuk setiap jenjang dan jalur pendidikan (formal maupun nonformal). UN dilaksanakan dengan berbasis kertas atau Paper-Based Test (PBT) dan dengan berbasis komputer atau Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Sementara itu, UN Susulan adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi peserta didik yang berhalangan mengikuti UN karena alasan tertentu yang dapat diterima oleh sekolah/madrasah pelaksana UN dan disertai dengan bukti keterangan yang sah. UN susulan diselenggarakan satu minggu setelah pelaksanaan UN.

Sampai sejauh mana keterlibatan polisi di satuan pendidikan pada saat pelaksanaan UN? Keterlibatan polisi sampai pada titik simpan Kabupaten/Kota karena naskah soal adalah dokumen negara.

Segmen selanjutnya mengetengahkan informasi seputar UNBK atau Ujian Nasional Berbasis Komputer. Selengkapnya, baca: Mengenal UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer. Semoga informasi-informasi yang disampaikan melalui Blog Sekolah-Sekolah Favorit ini selalu bermanfaat.
Title: Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun 2016
Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 5 user reviews.
Writed by La Ode Ahmad

Pembaca yang budiman, silahkan dimanfaatkan kolom komentar di bawah ini sebagai sarana berbagi atau saling mengingatkan, terutama jika dalam artikel yang saya tulis terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Terima kasih.